Bagir: KPUD Sulsel Tidak Boleh Tolak Putusan MA

Bagir: KPUD Sulsel Tidak Boleh Tolak Putusan MA

- detikNews
Jumat, 28 Des 2007 19:52 WIB
Jakarta - KPUD Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pilkada ulang di 4 kabupaten. Ketua MA Bagir Manan meminta KPUD Sulsel tidak menolak begitu saja putusan MA.

"Tidak boleh. Sebab kalau menolak bisa merugikan dia, pihak lain akan melaksanakan. Kan begitu," ujar Bagir di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

Bagir mempersilakan jika ada pihak-pihak yang mengusulkan agar dilakukan PK, termasuk jika KPUD juga ingin melakukan PK. "Sekarang banyak yang menyatakan pendapat PK, ya silakan saja," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagir menambahkan ada prosedur khusus jika menolak putusan hakim. Jika DPRD tetap melantik gubernur baru, DPRD dinilai Bagir melanggar hukum.

"Tentu saja (melangar hukum) karena ini ada keputusan pengadilan. Begitu ada putusan pengadilan semua harus diam di tempat. Selesaikan seluruh permasalahan hukumnya," pungkas Bagir.
(fay/ken)


Berita Terkait