"Tidak boleh. Sebab kalau menolak bisa merugikan dia, pihak lain akan melaksanakan. Kan begitu," ujar Bagir di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
Bagir mempersilakan jika ada pihak-pihak yang mengusulkan agar dilakukan PK, termasuk jika KPUD juga ingin melakukan PK. "Sekarang banyak yang menyatakan pendapat PK, ya silakan saja," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja (melangar hukum) karena ini ada keputusan pengadilan. Begitu ada putusan pengadilan semua harus diam di tempat. Selesaikan seluruh permasalahan hukumnya," pungkas Bagir.
(fay/ken)











































