"Tidak ada pengunduran. Penyampaiannya dilakukan pada 2 Januari 2008 karena tanggal 27-28 Desember 2007 kan libur dan terlalu mepet," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga.
Hal itu disampaikan dia di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah salinan disampaikan, argo 30 hari itu mulai dihitung," ujarnya.
Salinan putusan itu, kata Ritonga, akan dikirim ke dua alamat yakni tempat Amrozi cs dipenjara di Nusa Kambangan, Cilacap dan tempat tinggalnya di Lamongan, Jawa Timur. (ken/umi)











































