MUI menyampaikan dua fatwa yang berkenaan dengan sesatnya Ahmadiyah ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Kepada pemerintah kami mendesak agar melarang (Ahmadiyah) agar tidak ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Karena kalau terjadi, umat Islam yang disudutkan sebagai anarkis dan sebagainya," kata Ketua MUI Cholil Ridwan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diterima oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Kejagung, Aditya Trisanto. Fatwa MUI yang diserahkan kepada Jaksa Agung tersebut adalah dua fatwa MUI tahun 1980 dan 2005 yang ditandatangani ketua umum dan sekretarisnya.
Fatwa tersebut dihasilkan dalam Munas II dan VI MUI yang disertai pula rekomendasi dan saran kajian tim Pengkaji Aliran Kepercayaan (Pakem) pusat 2005 agar Ahmadiyah dilarang di seluruh Indonesia melalui peraturan presiden.
"Kami juga menggambarkan bahwa fatwa MUI itu didukung oleh fatwa-fatwa dari ulama di dunia termasuk di Pakistan, kampung halaman Ahmadiyah. Pemerintah Saudi Arabia juga tidak menerima jamaah haji yang jelas ketahuan dari Ahmadiyah," katanya.
Cholil mengatakan, kasus penyerbuan yang menimpa pengikut Ahmadiyah di Parung dan Kuningan, Jawa Barat, beberapa waktu lalu adalah kesalahan pemerintah yang tidak mengambil keputusan secara tegas. Padahal Pakem pusat telah menyarankan aliran tersebut dilarang.
"Karena itu mereka pun merasa agak terlindungi dan mengadakan kegiatan ibadah di situ," imbuhnya.
(ziz/nrl)











































