"Mereka berbuat pidana, 161 diberhentikan tidak dengan hormat dan 2 orang diberhentikan dengan hormat," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
Sisno tidak memerinci lebih jauh tindakan kejahatan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Lebih jauh dalam tahun 2007 terdapat 2.045 polisi melakukan pelanggaran disiplin, 10.882 polisi melakukan pelanggaran ringan, dan 357 polisi terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Pengawasan internal organisasi terus dilakukan oleh Itwasum Polri. Dan pengawasan eksternal dilakukan oleh badan seperti DPR, BPK, KPK dan lainnya," jelas Sisno.
Selain itu untuk pengaduan masyarakat pun Polri memberikan fasilitas. "Dapat disampaikan ke kotak pengaduan kotak pos 777," tandasnya.
(ndr/umi)











































