Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10/2026).
Adiel menyebutkan S kaget dan panik saat mengemudi. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
(dvp/haf)