Perintah itu bertujuan mencegah kekacauan lebih lanjut pascapembunuhan mantan Perdana Menteri Pakistan, Benazir Bhutto. Demikian diberitakan AFP, Jumat (28/12/2007).
"Pasukan Kamra sudah diperintahkan untuk menembak langsung jika mereka mendapati perusuh menyusup, lalu melakukan hal-hal yang melawan hukum. Seperti merusak aset pemerintah atau membakar milik pribadi," kata salah seorang perwira Kamra Pakistan, Mayor Athar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah peristiwa serangan bom bunuh diri yang menewaskan Bhutto pada Kamis 27 Desember kemarin, gelombang massa terus bergolak di seantero Pakistan. (fiq/nrl)











































