"Kami terbentur pada aturan. Untuk itu perlu penyempurnaan peraturan atau perubahan UU," kata anggota Kompolnas yang juga menjabat sebagi sekretaris, Ronny Lihawa.
Ronny menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantor Kompolnas, Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya kami memiliki kewenangan investigasi, karena masyarakat juga menginginkan itu," tambahnya.
Alhasil semua laporan masyarakat yang diterima pun hanya bisa ditampung kemudian disalurkan ke unit-unit di kepolisian. "Tapi kami selalu monitor dan menanyakan perkembangannya," kelit Ronny.
Berbeda dengan komisi lainnya, misalkan Komisi Yudisial atau Komisi kejaksaan yang memiliki gedung tersendiri dan pegawai yang direkrut terpisah.
Kompolnas seolah-olah pelengkap semata, selain itu jabatan ketua Kompolnas pun dipegang Menko Polhukam dan wakilnya dijabat Mendagri, staf serta pegawainya pun berasal dari lingkungan Polri.
Saat ditanyakan mengenai kemandirian Kompolnas, Ronny tak menampik ini. "Itu semua sesuai peraturan," ujarnya.
Sedang suara bantahan keras datang dari anggota lainnya Novel Ali. "Kami bukan alat Polri, kami bertanggung jawab kepada presiden," tambahnya.
Lalu adakah upaya para anggota Kompolnas untuk mengubah aturan yang menjegal kewenangan mereka. "Itu kami serahkan kepada presiden dan DPR. Kalau kami hanya berwacana," tandasnya.
(ndr/umi)











































