"Setelah pertemuan kami, bersama 2 orang Timor-timur di kantor saya PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) di Cikini, Polly sering nelepon saya," ujar Hendardi.
Hal itu disampaikan Hendardi saat menjadi saksi sidang kasus Munir dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (28/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pembicaraan dia selalu bertanya ke saya, kapan mau ke Papua. Dia bilang kalau mau ke Papua bilang saya lo, karena saya punya tiket gratis. Kalu mau pakai saja," tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Pramono.
Hendardi mengatakan Polly menggunakan 2 nomor handphone saat menghubungi dirinya. Nomor pertama 0815-920-2267, paling sering digunakan untuk menelepon dan nomor satunya 0815-820-2485.
Ditambahkan dia, Polly tidak pernah menyebut-nyebut nama Munir dalam setiap pembicaraan. Karenanya dia merasa terkejut ketika tahu ternyata Polly mengenal Munir.
"Lama-lama pembicaraannya itu membosankan. Saya kadang-kadang nggak ngangkat telepon. Apalagi saya juga sibuk," tutur dia.
Saat memberikan tanggapan atas kesaksian Hendardi, dijelaskan Indra Setiawan, sesuai etika di maskapai, pilot tidak boleh memberikan hak terbang ke orang lain. Tidak ada tiket gratis dari pilot.
"Kalau ketahuan bisa dipecat. Mungkin Polly beli tiket itu lalu diberikan, itu tidak apa-apa," ujar Indra.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 8 Januari 2008, dengan agenda pemeriksaan saksi.
(nwk/nrl)











































