Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menutup aktivitas pertambangan emas ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin itu dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang juga Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal menjaga kawasan hutan dari kerusakan dan penggunaan tanpa izin.
"Institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara," kata Jenderal Suyudi melalui keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sekaligus menindak tegas setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merugikan negara.
"Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara" tegas Suyudi.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3.500 hektare. Pencabutan izin operasional tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Langkah penegakan hukum ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Setelah pencabutan izin ini, area konsesi bekas tambang PT KEL direncanakan dialihkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat setempat.
Operasi penertiban di Nabire ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas perwakilan 12 kementerian dan lembaga.
(ond/yld)
