Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan lahan untuk pembangunan 7.952 unit hunian tetap (huntap) pada 2026. Kepastian lokasi hingga legalitas penggunaan lahan dinilai penting agar pembangunan rumah bagi warga terdampak bencana tidak terhambat.
Tito mengatakan pemerintah daerah berperan penting dalam menyediakan lahan bagi warga yang kehilangan rumah dan tanah, tinggal di kawasan rawan bencana, atau harus direlokasi. Lahan yang dapat dimanfaatkan mencakup aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, BUMN, hingga tanah berstatus hak guna usaha (HGU), sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang mungkin perlu dibantu adalah tanah. Ini kan pemerintah daerah menyiapkan tanah. Dan perintah Presiden itu semua tanah negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah milik desa, kemudian tanah milik BUMN, bahkan tanah swasta yang berstatus HGU, itu mereka harus memberikan tanah dalam rangka kepentingan pembangunan rumah korban bencana," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu Tito sampaikan dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan Sumatera di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/10).
Pada 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan anggaran Rp 2,21 triliun untuk membangun 7.952 rumah tapak beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Pembangunan tersebut terbagi dalam 54 paket pekerjaan, termasuk 29 paket konstruksi.
Namun, realisasi pembangunan masih terbatas. Hingga 21 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, progres fisik tercatat 3,48%, sedangkan realisasi anggaran mencapai 8,92% atau sekitar Rp 197 miliar.
Di tengah pekerjaan yang mulai berjalan, lanjut Tito, sekitar 250 unit belum dapat dibangun karena lahannya belum siap. Persoalan tersebut antara lain ditemukan di Sumatera Barat serta Kabupaten Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. Ia meminta pemerintah provinsi ikut memfasilitasi penyediaan lahan di Kota Padang dan Kabupaten Agam agar proses pembangunan segera bergerak.
Di Aceh Utara, empat lokasi masih menghadapi kendala lahan. Proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik belum mencapai kesepakatan dengan masyarakat sehingga penilaian harus dilakukan kembali. Penyelesaiannya menjadi mendesak karena kabupaten tersebut juga mengusulkan pembangunan lebih dari 4.000 huntap pada 2027.
Kendala serupa ditemukan dalam pembangunan hunian gotong royong yang difasilitasi Kementerian PKP bersama mitra tanggung jawab sosial perusahaan, BUMN, dan BUMD. Dari alokasi 500 unit di Aceh Utara, sebanyak 240 unit telah selesai dibangun, sedangkan lahan untuk 162 unit di dua desa belum dibebaskan.
Apabila lokasi tidak segera tersedia, pembangunan unit tersebut berpotensi dipindahkan ke Aceh Tamiang dengan didahului pemetaan dan penyusunan rencana tapak baru.
Di Aceh Tamiang, lokasi pembangunan berada pada kawasan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah tengah memproses perubahan status lahan menjadi aset pemerintah daerah sekaligus menyesuaikan fungsi kawasan dari perkebunan menjadi perumahan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, sudah beberapa kali kami rapat untuk proses alih status lahan menjadi milik pemda dan juga fungsi lahan secara revisi RTRW dari fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan perumahan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Teddy Paul H. Siagian.
Penyelesaian lahan juga menentukan kelancaran pembangunan pada 2027. Kementerian PKP mencatat kebutuhan 17.654 unit huntap dengan anggaran Rp5,19 triliun, termasuk tambahan 592 unit untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Kebutuhan tersebut telah diajukan melalui pemutakhiran rencana aksi kepada Kementerian PPN/Bappenas dan akan dibahas bersama pemerintah daerah serta Satgas PRR pada November 2026.
