Setahun Jual Tembakau Sinte via Instagram, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Setahun Jual Tembakau Sinte via Instagram, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 22 Okt 2026 11:28 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto Ilustrasi Borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau sinte secara online. Salah satu tersangka disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun.

Awalnya, polisi menangkap pria berinisial ML (20) di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/10/2026) malam. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (22/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menggeledah rumah ML dan menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam wadah plastik. Tersangka menyembunyikan barang tersebut di dalam lemari pakaian.

ADVERTISEMENT

ML kemudian diperiksa polisi. Dia mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram bernama Scarking77. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut.

"Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut," jelas Bondan.

Setelah mengetahui keberadaan IDF, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi persembunyiannya di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

Petugas kemudian menangkap dan menggeledah IDF. Polisi menemukan dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, IDF mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh melalui akun Instagram lain yang pemiliknya hingga kini masih dalam penyelidikan petugas," kata Bondan.

Bondan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Bondan.

Simak juga Video 'Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati':

(aik/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini