Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari hasil sidak itu, Imigrasi menemukan ada 88 WNA dalam kategori pengungsi (Sur Place Refugee) STP, 45 di antaranya dibawa untuk diperiksa.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko hadir langsung memantau operasi tersebut. Berdasarkan video yang diunggah Ditjen Imigrasi di akun Instagramnya @ditjen_imigrasi, sejumlah WNA diminta menunjukkan paspor saat petugas memeriksa dan menanyai WNA.
Hendarsam mengatakan sidak itu dilakukan karena adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan ulah WNA. Salah seorang warga ada yang melaporkan ke Hendarsam sempat dikuntit WNA.
"Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami," kata Hendarsam, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pendataan awal, tercatat 88 WNA dengan kategori STP, terdiri atas 87 pemegang kartu UNHCR dan 1 orang dengan surat keterangan kehilangan.
Dari jumlah itu, sebanyak 45 WNA dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, dan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi menegaskan akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.
Lihat juga Video 'WN Australia Baku Hantam di Seminyak, Satpam Ikut Dipukul!':
(yld/imk)