"Hakim konstitusi memang tidak boleh dari parpol. Tapi orang parpol boleh jadi anggota MK. Asal begitu menjadi hakim, yang bersangkutan mundur dari parpol," ujar Pakar Hukum Tata Negara Mahfudz MD kepada detikcom, Kamis (27/12/2007).
Menurut politisi PKB ini, hal tersebut telah diatur dalam UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam UU tersebut, disebutkan syarat menjadi hakim konstitusi haruslah seorang negarawan, tidak memiliki track record merah dan cacat moral dan hukum.
Mahfudz mengatakan, persoalan cacat moral dan hukum selama ini selalu dikesankan melekat pada parpol. Padahal menurut anggota komisi III DPR ini, problem tersebut juga ada pada LSM dan kalangan akademisi.
"Sekarang ini dikesankan kalau parpol suka mempolitisasi masalah, seakan-akan yang baik hanya dari LSM dan akademisi tulen. Nyatanya, yang dari LSM dan akademisi juga banyak yang dihukum karena korupsi setelah menjabat," cetusnya.
Mahfudz menyayangkan stigmatisasi negatif sebagian masyarakat terhadap parpol. Apalagi jika orang-orang parpol menduduki jabatan di pemerintahan atau lembaga peradilan.
"Sebaliknya, banyak juga orang parpol yang tetap bersih dan tidak punya cacat hukum. Harjono dan Palguna juga dulunya dari PDIP. Toh, dia bisa jadi hakim konstitusi dan bisa netral. Jadi tidak mungkin membangun demokrasi kalau parpol terus dipojokkan," pungkasnya.
Wacana hakim konstitusi dari orang parpol dipicu isu 'penunjukkan' Yusril Ihza Mahendra oleh SBY untuk menggantikan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MK. Isu tersebut mencuat setelah Yusril memenuhi panggilan SBY di Cikeas pada 21 Desember 2007.
Hal ini memunculkan polemik, sebab Yusril sendiri diketahui sebagai salah seorang pengurus dan pendiri Partai Bulan Bintang.
(rmd/gah)











































