"Uang itu diberikan oleh Walikota Medan Abdillah," beber Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Menurut Johan, uang itu diduga merupakan bagian dari dana tak tersangka APBD Kota Medan tahun anggaran 2002-2006. Abdillah dan Wakil Walikota Medan Ramli ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penyelewengan dana ini.
Yulizar bukan yang pertama mengembalikan uang pemberian Abdillah. Seminggu lalu, Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Wahab Dalimunte juga mengembalikan uang senilai Rp 100 juta.
Selain menjadi tersangka penyelewengan APBD, Abdillah sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 12 miliar. (aba/gah)











































