KPK Periksa Pegawai Summarecon, Cecar soal Proses Suap Buka Blokir Lahan di Bogor

KPK Periksa Pegawai Summarecon, Cecar soal Proses Suap Buka Blokir Lahan di Bogor

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 21 Okt 2026 20:40 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah pegawai PT Summarecon Agung Tbk hari ini. KPK mencecar para pegawai Summarecon terkait proses suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor ke pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Ya tentunya materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan lahan yang dilakukan. Bagaimana kemudian proses dan mekanisme yang dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor yang kemudian ada dugaan tindak suap yang dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga masih terus berupaya melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga dua kali pemanggilan, Nusron tak kunjung hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.

"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

ADVERTISEMENT

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron. Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah selanjutnya.

"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

Tonton juga video "Waka KPK ke Pramono: Gubernur DKI Itu Presiden Kecil Pak"

Halaman 2 dari 2
(kuf/fca)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini