KPK Panggil Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Panggil Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 21 Okt 2026 17:10 WIB
Gedung KPK
Foto: Gedung KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil anggota DPR inisial DA terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. DA dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan DA dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum memerinci hal yang akan didalami oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Diketahui DA merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Tonton juga video "Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4,3 M, Ada Buat Bayar Utang Pilkada"

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini