Saat ditangkap 24 Desember 2007 lalu, pakaian dari celana dalam hingga jaket tersebut telah siap dipasarkan ke Pasar Senen menggunakan 2 truk.
"Modusnya menggunakan dokumen impor palsu," kata Kanit Reskrim Polres Kesatuan Penjaga Pantai dan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok, AKP M. Iqbal, Kamis (27/12/2007).
Sejauh ini petugas KP3 masih menyusuri asal muasal barang. Namun berdasarkan keterangan sopir truk, importir barang selundupan ini berinisial S. Pakaian-pakaian bekas ini diimpor dari China.
"Ini merugikan pasar lokal. Tidak sesuai dengan Kepmen No.642/2002 tentang Tata Niaga Impor," imbuh dia.
Selain melangggar kepmen tersebut, pengimpor akan diburu dengan jeratan Pasal 102 No.17/2006 tentang Kepabeanan. Akibat penyelundupan ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta. (Ari/asy)










































