"Saya rasa tidak bijaksana kalau kami menggugat balik, karena ada yang lebih urgen yaitu mengurusi luapan lumpur," kata pengacara PT Lapindo Fauzi Jurnalis di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Walhi berencana akan mengajukan banding, namun atas persetujuan korban Lapindo. Lapindo pun menunggu memori banding dari Walhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat putusan hakim ini, maka sedikit banyak bertentangan dengan perpres nomor 14 tahun 2007 tentang penanganan luapan laipndo. Dalam keppres tersebut luapan lumpur Lapindo dianggap sebagai human error. Sedang dalam putusan hakim dianggap sebagai fenomena alam.
"Meski bertentangan seperti ini Lapindo tidak akan melakukan judicial review terhadap putusan tersebut," ujarnya.
Lapindo mengaku cukup puas karena tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Lapindo digunakan secara kuat oleh majelis hakim.
(anw/gah)











































