Digaji hingga Rp 10 Juta, Operator Dilarang Keluar dari Pabrik Tramadol

Digaji hingga Rp 10 Juta, Operator Dilarang Keluar dari Pabrik Tramadol

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 21 Okt 2026 15:54 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan pabrik obat tramadol ilegal di Sukoharjo, Rabu (21/10/2026). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka dan menyita 7 butir tramadol dan trihexyphenidyl.
Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka kasus pabrik tramadol di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap gaji fantastis operator yang bekerja di pabrik tramadol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski begitu, para operator tersebut dilarang keluar dari pabrik.

"Pegawai yang bekerja di pabrik ini diberi gaji Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan dan dia tidak diperkenankan untuk keluar dari pabrik tersebut. Jadi hanya di dalam saja ya, ada mesnya," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Bismo mengatakan para operator tersebut merupakan orang-orang lulusan SMA. Rata-rata di antaranya tidak memiliki keahlian atau keilmuan soal kefarmasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi keahlian mereka maksimal SMA, yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).Dari pabrik di Kartasura, polisi menyita Tramadol tablet putih siap kemas sebanyak 1.485.000 butir dan Tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).Dari pabrik di Kartasura, polisi menyita tramadol tablet putih siap kemas sebanyak 1.485.000 butir dan tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl. (Andhika Prasetia/detikFoto)


Tak Berstandar BPOM

Bismo menambahkan, obat-obatan yang dibuat tidak memiliki standar dari BPOM. Pabrik tersebut juga tidak mempunyai badan hukum yang jelas.

"Kemudian, kita lihat bahwa kemasan obat ini tidak ada nama PT-nya, tidak ada tidak ada Badan POM ataupun Dinkes, sehingga konsumen tidak bisa melayangkan aduan seketika ada dampak yang dirasakan terhadap obat-obat ini. Nah, inilah berarti obat ini ilegal," imbuhnya.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebutkan keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.

Saksikan Live DetikSore:

(tsy/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini