Pemerintah Belum Maksimal Atasi Illegal Fishing

Pemerintah Belum Maksimal Atasi Illegal Fishing

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 19:17 WIB
Jakarta - Selama tahun 2007, terdapat 163 kasus tindak pidana di bidang perikanan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Dari jumlah itu, 77 kasus telah diajukan ke proses penyidikan.

Hal tersebut terungkap dalam dialog nasional bertajuk 'Mewujudkan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan masyarakat Pesisir: Mencegah Destruktifikasi Pranata Sosial atas Illegal Fishing' yang diselenggarakan PB HMI dan Garuda Institute di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (27/12/2007).

"Sayangnya meski pemerintah telah melakukan penindakan terhadap pelaku illegal fishing, masih ada kontradiksi pada aturan yang ada. Hal ini menyebabkan adanya celah bagi asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia," kata Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI), Muhamad Karim.

Kontradiksi ini terlihat pada UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004. Dalam UU ini dimungkinkan nelayan asing mempunyai kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Sementara pada pasal 29 ayat 1, dinyatakan, bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan RI hanya dilakukan oleh warga negara RI atau badan hukum Indonesia.

Pasal 2, kecuali terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan Hukum asing yang yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban  negara RI berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional.

Pengamat politik sekaligus tokoh betawi Ridwan Saidi, yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan, masalah illegal fishing sudah ada sejak tahun 1970-an. Hingga kini, praktik itu tetap ada.

Ridwan menilai, masalah ini tidak pernah mendapat tempat atau menjadi agenda bagi pemerintah untuk mengatasinya secara komprehensif. Termasuk belum mendapat tempat yang proposional di media massa. Dari sisi peraturan maupun perundangan yang ada juga masih amburadul. "Ini dulu yang harus dibenahi," ujarnya.

Namun hal tersebut dibantah oleh perwakilan Departemen Kelautan dan Perikanan. Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap DKP, Parlin Tambunan mengatakan DKP telah melakukan berbagai upaya, baik melalui aturan yang ada, maupun upaya kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Departemen Perhubungan, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, maupun menjalin kerjasama dengan negara-negara yang memiliki wilayah perbatasan secara langsung dengan Indonesia, seperti Philipina dan Australia.

"Jadi kita sudah melakukan berbagai upaya," tukasnya.

Ketua Umum PB HMI Fajar R Zulkarnain mengusulkan, kedepan harus dibuat Undang Undang Anti Illegal Fishing. Hal ini penting untuk menjawab segala permasalahan sumber daya kelautan. "Hanya dengan UU Anti Illegal fishing bisa mengatasi problem illegal fishing," tandas Fajar.

Sedangkan Direktur Eksekutif Garuda Institute Endang Filian, mengusulkan agar pelaksanaan Permen No. 17 tentang izin penangkapan ikan berbasis industri harus dilaksanakan secara konsekuen untuk melindungi hasil laut, melindungi nelayan tradisional, penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara dari devisa dan pajak. (djo/ddn)


Berita Terkait