Depbudpar: Royal Game Tidak Bisa Dianggap Judi

Depbudpar: Royal Game Tidak Bisa Dianggap Judi

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 18:50 WIB
Jakarta - Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) menilai Royal Game tidak bisa dianggap instrumen judi. Ketika satu alat yang tujuan awalnya adalah sebagai hiburan, maka penyimpangan yang terjadi lebih disebabkan oleh pribadi yang menggunakannya.

"Izin untuk alat-alat hiburan tidak akan dilarang selama tidak melanggar tiga unsur penting dalam undang-undang, yaitu judi, narkoba dan asusila. Kalo toh nanti ada orang yang menyalahgunakan, ya berarti memang kesalahan terletak pada orangnya bukan pada alatnya," ujar Kepala Bagian Humas Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Turman Siagian.

Hal ini diungkapkannya di sela-sela jumpa pers akhir tahun di kantor Depbudpar, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (27/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengaku belum tahu persis Royal Game itu, menurutnya, memang seringkali instrumen-instrumen hiburan banyak disalahartikan dan disalahgunakan. Tujuan awalnya yang untuk mendukung pariwisata, malah menjadi sarana tindak pelanggaran. "Sebenarnya kembali lagi ke orangnya masing-masing lah. Yang penting niat awal dari kita baik, setiap alat-alat hiburan untuk mengisi kekosongan dari seseorang, menghibur sekaligus mendorong pariwisata," tambahnya.

Pernyataan ini juga didukung oleh Evi, perwakilan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, yang menilai bahwa perlu ada perbaikan pada sumber daya manusia di masyarakat. "Kalo memang orangnya uda negatif, hal-hal yang positif juga bisa disalah gunakan. Misalnya, kita kasih izin buka diskotik semata-mata untuk tempat hiburan, eh.. malah jadi tempat transaksi narkoba," ujarnya di tempat-tempat yang sama. (twi/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads