"Izin untuk alat-alat hiburan tidak akan dilarang selama tidak melanggar tiga unsur penting dalam undang-undang, yaitu judi, narkoba dan asusila. Kalo toh nanti ada orang yang menyalahgunakan, ya berarti memang kesalahan terletak pada orangnya bukan pada alatnya," ujar Kepala Bagian Humas Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Turman Siagian.
Hal ini diungkapkannya di sela-sela jumpa pers akhir tahun di kantor Depbudpar, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (27/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini juga didukung oleh Evi, perwakilan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, yang menilai bahwa perlu ada perbaikan pada sumber daya manusia di masyarakat. "Kalo memang orangnya uda negatif, hal-hal yang positif juga bisa disalah gunakan. Misalnya, kita kasih izin buka diskotik semata-mata untuk tempat hiburan, eh.. malah jadi tempat transaksi narkoba," ujarnya di tempat-tempat yang sama. (twi/gah)











































