"Wah saya tidak tahu surat itu. Langsung saja tanya sama pak ketua," ujar Humas PTUN Endria Sutarmin saat ditemui di kantornya, Jalan Diponegoro, Kamis (27/12/2007).
Menurutnya jika suatu kasus sudah masuk dalam persidangan, maka yang berhak mengeluarkan penetapan ataupun putusan adalah majelis hakim yang menangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidaktahuan terbitnya surat ketua PTUN pun disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus royal game, Mulahab Rosyad Sirait.
"Saya tidak tahu perihal surat itu. Pokoknya majelis hakim belum mengeluarkan keputusan," tandasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Panitera PTUN Subejo. Menurutnya, belum ada surat tembusan dari ketua PTUN.
"Saya tidak bisa banyak bicara, karena belum melihat suratnya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK) Dedi Zein menyatakan pihaknya telah menerima putusan sela dari PTUN yang diperkuat oleh surat dari ketua PTUN Boy Miwardi.
Materi putusan sela bernomor 64/G/2007/PTUN-Bdg tertanggal 24 Agustus tersebut, kata Dedi, berupa pengabulan PTUN terhadap gugatan pengusaha yaitu untuk menjalankan usaha permainan ketangkasan.
Selanjutnya pada tanggal 23 November, terbit surat dari Ketua PTUN nomor W2.TUN2/957/HT/02.05/XI/2007 yang isinya menyatakan bahwa pengusaha bisa menjalankan kembali kegiatan usaha tanpa perlu meminta izin dari pihak kepolisian. (djo/djo)










































