Akibat Cuti Bersama, Pemberkasan Putusan PK Amrozi Cs Molor

Akibat Cuti Bersama, Pemberkasan Putusan PK Amrozi Cs Molor

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 17:53 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Denpasar batal menyerahkan berkas salinan putusan PK dari MA kepada Amrozi cs. Pemberkasan belum selesai gara-gara cuti bersama.

"Pemberkasan salinan putusan PK dari MA belum selesai dikerjakan," kata ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya, jalan Sudirman, Denpasar, kamis (27/12/2007).

Pemberkasan tersebut dikerjakan oleh panitera pidana PN Denpasar dan tidak bisa diselesaikan hari ini karena terhalang cuti bersama. Pengerjaan pemberkasan juga molor akibat jumlah salinan putusan dari PKΒ  dari MA dari terpidana Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera yang sangat banyak, mencapai tiga koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas salinan putusan dari MA akan diserahkan oleh PN bersama Kejari Denpasar kepada terpidana di LP Nusakambangan serta keluarga ketiga terpidana di Banten dan Lamongan. "Prediksinya, kita akan menyerahkan salinan putusan tersebut pada awal tahun 2008," kata Wirya.

Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Made Suratmaja mengatakan akan meminta pengawalan ekstra ketat dari Densus 88 Anti Teror Polda Bali saat menyerahkan berkas salinan putusan tersebut ke terpidana dan keluarganya.

"Saya tidak mau hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak buah saya dan PN Denpasar. Untuk itu diperlukan pengawalan ekstra ketat," kata Suratmaja.

Kajari Denpasar memberikan batas waktu satu bulan sejak penyerahan berkas salinan Putusan MA kepada Amrozi cs untuk mengajukan grasi atau tidak. (gds/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads