"Pemberkasan salinan putusan PK dari MA belum selesai dikerjakan," kata ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya, jalan Sudirman, Denpasar, kamis (27/12/2007).
Pemberkasan tersebut dikerjakan oleh panitera pidana PN Denpasar dan tidak bisa diselesaikan hari ini karena terhalang cuti bersama. Pengerjaan pemberkasan juga molor akibat jumlah salinan putusan dari PKΒ dari MA dari terpidana Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera yang sangat banyak, mencapai tiga koper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Made Suratmaja mengatakan akan meminta pengawalan ekstra ketat dari Densus 88 Anti Teror Polda Bali saat menyerahkan berkas salinan putusan tersebut ke terpidana dan keluarganya.
"Saya tidak mau hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak buah saya dan PN Denpasar. Untuk itu diperlukan pengawalan ekstra ketat," kata Suratmaja.
Kajari Denpasar memberikan batas waktu satu bulan sejak penyerahan berkas salinan Putusan MA kepada Amrozi cs untuk mengajukan grasi atau tidak. (gds/djo)











































