Surat Pemanggilan SBY Tidak Harus Dikirim Ke Istana

Surat Pemanggilan SBY Tidak Harus Dikirim Ke Istana

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 17:48 WIB
Jakarta - Surat panggilan pada Presiden SBY untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Zaenal Ma’arif tidak harus dikirimkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) ke Istana Negara, Jakarta.
 
Karenanya, pihak sekretariat negara belum tentu akan melakukan proses administratif sebagai prosedur yang lazim diterapkan untuk surat-surat lain yang ditujukan ke Kepala Negara.
 
“Itu tergantung di-alamatkannya ke mana? Kalau ke Istana, ya pasti jatuhnya di Setneg. Setelah proses administrasi, baru kita teruskan ke Presiden,” ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat,  Kamis (27/12/2007).
 
Hatta menjelaskan, surat panggilan tersebut tidak harus ditujukan ke Istana Negara yang merupakan kediaman resmi Presiden SBY. Patokan utama adalah alamat kediaman pelapor yang tertera dalam berkas laporan kasus bersangkutan.
 
“Pada waktu melapor, ya alamatnya pelapor di mana? Itu teknis sekali,” imbuhnya.
 
Di dalam sidang siang ini, tim JPU menyampaikan rencana menghadirkan Presiden SBY dan duet Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng-Dino Pattidjalal. Ketiganya akan diminta memberikan kesaksian dalam sidang 8 Januari 2008 di PN Jakpus.
 
Ketika mengadukan dugaan pencemaran nama baiknya ke Mapolda Metro Jaya pada Juli lalu, SBY tidak datang dalam kapasitas sebagai Presiden RI, melainkan warga negara biasa.
 
Zaenal Ma’arif yang menghembuskan isu bahwa SBY sudah sempat menikah sebelum belajar AKABRI diancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Mantan wakil ketua DPR ini dijerat pasal pencemara nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

(lh/ana)


Berita Terkait