PTUN Bandung Bantah Sudah Putuskan Kasus Royal Game

PTUN Bandung Bantah Sudah Putuskan Kasus Royal Game

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 17:14 WIB
Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membantah telah mengeluarkan keputusan untuk kasus royal game. Yang ada hanya lah putusan penangguhan penetapan.

Humas PTUN Endria Sutarmin mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan kasus perizinan royal game yang dipersoalkan pengusaha arena permainan ketangkasan tersebut.

"Yang saya tahu belum ada, kini masih dalam proses persidangan," ujarnya saat ditemui di kantornya Jalan Diponegoro, Kamis (27/12/2007).

Hal itu diperkuat oleh pernyataan ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut, Mulahab Rosyad Sirait. Dia mengaku, hingga saat ini majelis hakim belum mengeluarkan putusan mengenai kasus royal game.

"Baru aja pemeriksaan saksi. Belum ada keputusan. Saya enggak tahu mengenai itu. Masak saya saja enggak tahu," ujar Mulahab.

Dia pun membantah telah mengeluarkan putusan sela. "Belum ah, engga ada itu," ucapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Panitera Pengganti kasus ini, Dadan Suherlan, dia mengaku memang telah ada surat penetapan penangguhan materi perkara.

"Kalau ditanya apakah itu dikatakan putusan sela, ya bisa dikatakan demikian. Yang penting itu adalah surat keputusan penangguhan materi yang diperkarakan," jelasnya.

Dadan membeberkan ada dua materi yang diperkarakan yaitu SK Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Bandung mengenai permintaan uji kelayakan dan surat imbauan dari Polresta Bandung Barat tentang penghentian usaha.

"Jadi penetapan majelis hakim itu adalah mengenai penundaan pelaksanaan dua materi itu," jelas Dadan.

Namun, lanjutnya, itu bukan berarti bisa diartikan pengusaha bisa membuka usahanya. "Kami tidak mencampuri urusan itu, karena yang melaksanakan penetapan itu harusnya kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK) Dedi Zein menyatakan pihaknya telah menerima putusan sela dari PTUN yang diperkuat oleh surat dari ketua PTUN Boy Miwardi.
Materi putusan sela bernomor 64/G/2007/PTUN-Bdg tertanggal 24 Agustus tersebut, kata Dedi, berupa pengabulan PTUN terhadap gugatan pengusaha yaitu untuk menjalankan usaha permainan ketangkasan.

Selanjutnya pada tanggal 23 November, terbit surat dari Ketua PTUN nomor W2.TUN2/957/HT/02.05/XI/2007 yang isinya menyatakan bahwa pengusaha bisa menjalankan kembali kegiatan usaha tanpa perlu meminta izin dari pihak kepolisian. (ern/djo)


Berita Terkait