Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan beberapa perubahan dalam struktur perangkat daerah kepada DPRD Provinsi Banten. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua dinas.
Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
"Penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Struktur organisasi dinilai harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat," kata Andra Soni, Rabu (21/10/2026).
Andra Soni menegaskan penataan ini bukan sekadar mengubah nama instansi, melainkan memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang efektif, serta penggunaan anggaran yang optimal.
Selain pemisahan Dinas PUPR, ada beberapa dinas yang diusulkan berubah nama. Dinas Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku," tegasnya.
Usulan gubernur tersebut akan dibahas oleh DPRD Provinsi Banten untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Simak Video "Video: Banten Siap Sambut Wisatawan Menikmati Libur Natal & Tahun Baru"
(aik/yld)