Agung: Tak Puas Putusan MA, Jangan Kerahkan Massa

Pilkada Sulsel

Agung: Tak Puas Putusan MA, Jangan Kerahkan Massa

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 16:44 WIB
Jakarta - Sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengerahan massa. Ketua DPR Agung Laksono meminta pihak yang tidak puas mengajukan peninjauan kembali alias PK.

""Kalau ada keberatan terhadap keputusan MA, saya kira cara terbaik bukan dengan pengerahan massa atau yang bertentangan dengan penghormatan kita terhadap hukum. Upaya hukum saja karena dalam sistem kita ada proses mulai dari banding, kasasi sampai PK," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2007).

Menurut Agung, PK harus diajukan oleh KPUD Sulsel, dan bukan oleh partai politik (parpol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang putusan MA sering menimbulkan persoalan di lapangan apalagi ada dissenting opinion dari 5 hakim majelis. 3 Setuju, 2 menolak. Di sini saja ada pro dan kotra karena itu jika terhadap masalah yang punya dampak politik, MA seharusnya hati-hati," ujar politisi Golkar ini.

Tim Asmara yang didukung Golkar mengajukan gugatan ke MA setelah KPUD Sulsel menetapkan pasangan Sayang yang didukung PDIP, PAN dan PD sebagai pemenang dalam Pilkada Sulsel pada November lalu.

Gugatan primer pihak Asmara meminta MA membatalkan ketetapan KPUD Sulsel yang menetapkan pasangan Sayang sebagai pememang ditolak MA. Namun, MA menerima gugatan subsider pihak Asmara yang meminta pilkada ulang di 4 kabupaten. (aan/nrl)


Berita Terkait