""Kalau ada keberatan terhadap keputusan MA, saya kira cara terbaik bukan dengan pengerahan massa atau yang bertentangan dengan penghormatan kita terhadap hukum. Upaya hukum saja karena dalam sistem kita ada proses mulai dari banding, kasasi sampai PK," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Menurut Agung, PK harus diajukan oleh KPUD Sulsel, dan bukan oleh partai politik (parpol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Asmara yang didukung Golkar mengajukan gugatan ke MA setelah KPUD Sulsel menetapkan pasangan Sayang yang didukung PDIP, PAN dan PD sebagai pemenang dalam Pilkada Sulsel pada November lalu.
Gugatan primer pihak Asmara meminta MA membatalkan ketetapan KPUD Sulsel yang menetapkan pasangan Sayang sebagai pememang ditolak MA. Namun, MA menerima gugatan subsider pihak Asmara yang meminta pilkada ulang di 4 kabupaten. (aan/nrl)











































