Minta Persetujuan Korban Lapindo, Walhi Akan Ajukan Banding

Minta Persetujuan Korban Lapindo, Walhi Akan Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 16:36 WIB
Jakarta - Setelah gugatan legal standing ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Walhi akan meminta persetujuan para korban lumpur Lapindo Brantas Inc untuk mengajukan banding.

"Jika korban menilai masih ada harapan upaya hukum, maka Walhi akan ajukan banding," ujar Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya,Β  Kamis (27/12/2007).

Namun, lanjut Chalid, jika korban lumpur mengatakan pengadilan hanya akan membangkrutkan negara karena negara yang harus menanggung dan perusahaan (Lapindo) yang menikmati keuntungan dibebaskan, maka upaya banding tidak akan dilakukan.

"Kalau mereka mengatakan pengadilan adalah kuburan bagi keadilan dan tidak ada gunanya mencari keadilan di pengadilan, maka tidak jadi," katanya.

Anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma S yang ikut menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut merasa kecewa atas keputusan hakim yang memenangkan Lapindo. Keputusan itu terkait dengan nasib puluhan ribu warga Porong Sidoarjo yang menjadi korban lumpur Lapindo.

"Biar masyarakat yang beri penilaian, yang pasti itu menunjukkan betapa tidak berdayanya negara ketika berhadapan dengan korporasi," tandasnya. (ziz/nrl)


Berita Terkait