Akibat dari putusan itu, ditengarai bakal ada kekosongan kepemimpinan di Sulsel. MA pun mengatakan, hal tersebut di luar kewenangan lembaga itu.
"Saya kira itu masalah lain. Itu di luar kewenangan MA. Mengenai kevakuman itu wewenang Menteri Dalam Negeri. Katakanlah gubernur yang sekarang notabene tinggal beberapa hari lagi itu kan ada beleid dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri," beber juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA, lanjut Djoko, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili, dan bilamana perlu menciptakan hukum. Apalagi Indonesia tengah mengalami proses perubahan menuju ke tatanan demokrasi. Karena itu perlu didukung lembaga peradilan yang kuat.
Terkait kewenangan MA memutus sah tidaknya pilkada, menurut Djoko, kewenangan itu tidak secara tegas diatur dalam UU. Meski demikian, aspek perundang-undangannya mengatur kemungkinan itu.
"Kalau kita hanya menggunakan perdebatan formal maka tidak akan pernah keadilan itu dicapai. Ini ternyata dari 3 hakim agung. Dan kemudian ternyata MA pernah menjatuhkan putusan seperti itu di kasus Pilkada Depok. Ini dalam rangka membenarkan putusan sebelumnya yang memang keliru waktu itu," tuturnya.
"Kalau kita hanya menggunakan pendekatan formal, putusan ini kan final and binding. Tapi kan alangkah tidak adilnya kalau orang ini dikalahkan karena kedekatan. Oleh karena itu kita menggunakan pendekatan substansial. Keadilan substansial," sambung Djoko.
Ditambahkan dia, hal ini harus dipahami oleh semua pihak. "Kita juga ingin mendorong supaya putusan hakim ini menjadi dorongan atau mekanisme pendorong untuk melengkapi peraturan perundang-undangan. Ini yang namanya judge made law. Ini kita melakukan rechtvinding. Karena dengan perdebatan normatif, itu keadilan substansial tidak bisa dicapai," tandas Djoko. (nvt/nrl)










































