Diperas Jaksa Rp 200 Juta, 5 PNS Karawang Diperiksa Kejagung

Diperas Jaksa Rp 200 Juta, 5 PNS Karawang Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 16:04 WIB
Jakarta - 5 PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang diperiksa Kejagung terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasi Intel Kajari Karawang dan Kasubsi Ekonomi Moneter Kejari Karawang sebesar Rp 200 juta.

Kasi Intel Kajari Karawang bernama Hendarwan Siregar dan Kasubsi Ekonomi Moneter Kejari Karawang yakni Romie.

5 PNS itu dipanggil sebagai saksi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2007). Kelimanya adalah Yunimar Usman, Yuska Yasin, Sugihartati, Ahmad Rasihan dan Eny Agustina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kuasa hukum Pemda Karawang Nyana Wangsa yang mendampingi 5 PNS tersebut, pemerasan terjadi pada proyek pengadaan gizi senilai Rp 1 miliar.

"Ada informasi pada proyek itu ada penyimpangan. Bu Yunimar selaku pimpinan proyek dipanggil oleh Kasi Intel. Sebenarnya tidak ada penyimpangan dalam proyek itu. Namun daripada Bu Yunimar dipanggil terus menerus, maka dicari solusinya," ujar Nyana.

Dijelaskan Nyana, tawar menawar yang diinginkan Kasi Intel sebesar Rp 200 juta. Namun ke-5 staf Dinkes tidak mau memberikan uang tersebut dan membawa kasus ini ke proses hukum. (nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini