"Majelis hakim memutuskan memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa karena telah selesai masa tahanan," kata ketua majelis hakim Daliun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Raya, Kamis (27/12/2007).
Majelis hakim juga memerintahkan kendaraan Mitsubishi L 300 dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan atribut demo yang menjadi barang bukti dimusnahkan.
Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa adalah mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah dan terdakwa intelektual muda generasi penerus bangsa, masih muda dan belum pernah dihukum.
Wajah ketiga terdakwa tampak ceria mendengarkan vonis itu. Ketiganya kompak berdiri lalu membalikkan badan sambil mengacungkan tangan kepada 50 rekannya yang hadir di persidangan. Sidang pun ditutup.
Vonis itu lebih ringan 3 bulan 10 hari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Pitojo. JPU saat itu menuntut 8 bulan penjara. "Kami pikir-pikir atas vonis itu. Kami masih perlu waktu," kata Pitojo.
Para mahasiswa yang mengenakan jas almamater itu, usai sidang, dielu-elukan rekan-rekannya. "Hidup mahasiswa...hidup mahasiswa! Kebenaran tidak bisa dibungkam!" teriak pengunjung sidang berulang kali. Para pengunjung lalu menjabat tangan dan memeluk mereka.
Orang tua Rifki Arsilan tampak meneteskan airmata. Sang ibunda memeluk buah hatinya dengan gembira. "Alhamdulillah anak saya bebas," kata ibu berkerudung hitam.
3 Mahasiswa itu dibawa ke ruang tunggu tahanan guna menyelesaikan proses administrasi di Kejaksaan.
Sebelum vonis itu, para terdakwa membacakan pledoi masing-masing terdiri dari 4 lembar kertas kuarto yang ditulis tangan. Dalam pledoinya, mereka tetap menyatakan bukti-bukti VCD dan ucapan menghasut tidak terbukti. Bukti itu merupakan versi kepolisian. (aan/nrl)











































