Gugatan Walhi Ditolak, Lapindo Menang Lagi

Gugatan Walhi Ditolak, Lapindo Menang Lagi

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 15:15 WIB
Jakarta - Lapindo Brantas Inc menang lagi untuk kedua kalinya. Gugatan legal standing dan perbuatan melawan hukum yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.040.000," ujar Ketua Majelis Hakim Wahjono dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (27/12/2007).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai semburan lumpur Lapindo sebagai fenomen alam belaka. Dalam hal ini hakim berpegang pada keterangan saksi ahli dari kubu Lapindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menilai keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh Walhi yaitu pakar pertambangan dari ITB Dr Rubiandini tidak ditunjang oleh alat bukti lainnya.

Kuasa hukum Walhi Firman Wijaya menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya keadilan ekologis. Majelis hakim dinilai tidak berpihak kepada keadilan.

"Kita dari Walhi ini salah alamat mengajukan gugatan ke pengadilan. Harapan kita sebenarnya ada keadilan ekologi di sini. Ternyata keadilan tidak berpihak kepada ekologi. Keadilan ekologi sudah mati," cetus Firman.

Menurut Firman, atas putusan itu Walhi akan berpikir terlebih dulu untuk melakukan upaya hukum banding.

"Kita masih berpikir apakah akan menggunakan proses peradilan dengan harapan keadilan itu akan datang atau tidak. Tapi kami lihat keadilan sudah mati di PN Jaksel," imbuh Firman.

Walhi yang mewakili tim advokasi kemanusiaan korban lumpur Lapindo menggugat 12 pihak yaitu Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energi Tbk, Santos Australia, Pemerintah cq Presiden Republik Indonesia, Pemerintah cq Menteri ESDM, Pemerintah cq BP Migas, Pemerintah cq Menteri Negara Lingkungan Hidup, Pemda Jatim cq Gubernur Provinsi Jatim dan Bupati Sidoarjo.

Gugatan itu diajukan Walhi berdasar pasal 38 UU 23/1997 tentang lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara keseluruhan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Lapindo Brantas Inc, karena telah melakukan kewajibannya terkait semburan lumpur secara optimal.

Langkah pemerintah juga dinilai sudah optimal karena telah membentuk tim terpadu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. (nik/nrl)


Berita Terkait