"Tidak (tidak ikut campur). Kita hanya menegakkan hukum dan keadilan substansial," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/12/2007).
Ditambahkan dia, yang dicari adalah kebenaran materiil. Selain itu, Asmara sebagai pemohon dinilai telah berhasil membuktikan apa yang didalilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bukti yang dibeberkan ke MA adalah adanya janji pemberian sembako kepada masyarakat dari salah satu calon, menunjukkan adanya penyimpangan yang bisa mempengaruhi proses penghitungan suara.
"Kalau kita MA hanya berpegangan pada aturan yang dihitung, kan itu-itu aja, tidak berkelebihan. Dan MA boleh melakukan rechtvinding (penemuan hukum untuk menafsirkan hanya dimiliki oleh hakim) dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan," sambung Djoko.
Sekadar diketahui, tim Asmara yang didukung Golkar mengajukan gugatan ke MA setelah KPUD Sulsel menetapkan pasangan Sayang yang didukung PDIP, PAN dan PD sebagai pemenang dalam Pilkada Sulsel pada November lalu.
Gugatan primer pihak Asmara meminta MA membatalkan ketetapan KPUD Sulsel yang menetapkan pasangan Sayang sebagai pememang ditolak MA. Namun, MA menerima gugatan subsider pihak Asmara yang meminta pilkada ulang di 4 kabupaten.
(nvt/nrl)











































