"Secara umum eksepsi penasihat hukum terdapat hal yang bersifat kontradiktif. Dalam kesimpulan angka 2 eksepsi, penasihat hukum berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata kata JPU Narendra Jatna.
Hal ini disampaikan Narendra saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (27/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kesimpulan angka 3 ini sebenarnya penasihat hukum telah mengakui PN Jaksel berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah meminta kewenangan PN Jakarta Selatan untuk menilai dakwaan JPU," ujarnya.
Narendra membantah argumentasi penasihat hukum Abu Dujana yang menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"JPU telah membuat seluruh dakwaan baik dakwaan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat atau primer, subsider, lebih subsider secara cermat, jelas dan lengkap," kata Narendra.
Narendra meminta agar majelis hakim yang diketuai Eddy Risdianto memutuskan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kedua, Narendra mengatakan dakwaan JPU sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 143 ayat 2 huruf a dan b. Ketiga, menolak eksepsi penasihat hukum Abu Dujana dan melanjutkan persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 3 Januari 2008 dengan agenda putusan sela. (aan/nrl)











































