Dia mengaku belum mendapat surat panggilan sebagai saksi dari PN Jakpus.
"Saya belum terima (surat panggilan jadi saksi). Dikirimnya ke kantor atau ke rumah?" tanya Andi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (27/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim PN Jakpus berencana meminta keterangan dari Presiden SBY dan dua jubirnya, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal pada 8 Januari 2008.
Mereka akan menjadi saksi kasus pencemaran nama baik SBY dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif. (umi/ana)










































