Tommy menilai gugatan Bulog terhadap dirinya itu adalah gugatan rekayasa yang merugikan bisnis dan mencemarkan nama baiknya. Tommy pun menggugat balik Bulog senilai lebih dari Rp 10 triliun.
"Tergugat rekonvensi (Bulog) harus dihukum untuk membayar ganti rugi materil senilai US $ 985 juta (Rp 9,25 triliun) untuk pembiyaan proyek-proyek penggugat rekonvensi (Tommy)," kata kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, dalam sidang pembacaan eksepsi gugatan Perum Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (27/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hilang kepercayaan mitra bisnis dalam dan luar negeri," imbuhnya.
Kapitra menjelaskan, gugatan Bulog terhadap Tommy juga telah membekukan dana Tommy di Garnet Investment Limited yang ada di BNP Paribas, Guernsey, Inggris. Padahal seharusnya dana itu sudah bisa dicairkan oleh Tommy untuk membiayai proyek-proyeknya.
"Dapat dibuktikan adanya itikad buruk yang merugikan penggugat rekonvensi (Tommy) adalah rekayasa untuk membantu jaksa pengacara negara untuk membekukan dana di Guernsey," imbuhnya.
Tommy juga mengajukan permohonan sita jaminan aset Bulog yakni tanah berupa bangunan gedung dan kantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merupakan gudang Bulog, tanah dan bangunan di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang merupakan kantor Bulog, dan tanah di Marunda, Jakarta Utara.
"Tergugat rekonvensi (Bulog) juga harus membayar uang paskah (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar per hari setiap lalai memenuhi isi putusan dengan sengaja atau tidak sengaja terhitung sejak keputusan dibacakan," tandasnya.
Sementara itu Jaksa Pengacara Negara Cahyaning Noor Ratih mengatakan, akan mempelajari gugatan balik (rekonvensi) dari kubu Tommy.
"Ya, akan kita pelajari. Kalau soal Guernsey itu kan dalil mereka. Boleh-boleh saja untuk gugat balik," cetusnya.
Sidang dengan agenda pembacaan replik akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Januari 2008.
Dalam perkara ruislag (tukar guling) PT Goro Batara Sakti dengan Bulog tahun 1995 Perum Bulog merasa dirugikan.
Bulog kemudian menggugat 4 pihak yakni PT Goro Batara Sakti (GBS) sebagai tergugat I, Komisaris Utama PT GBS Hutomo Mandala Putra tergugat II, Direktur Utama PT GBS Ricardo Gelael tergugat III, dan Kepala Bulog Beddu Amang sebagai tergugat IV. (ziz/nrl)