Para nelayan asing ini ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan 02ย milikย Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) saat melakukan patroli pengawasan ย
Keempatย kapal ikan jenis panboat yang diamankan masing-masing, KM Joshua. Kapal dengan 25 ABK ini ditangkap di perairan Halmahera saat mengangkut 45 ekor ikan tuna,ย KMย Clarissa dengan ABK 22 orang, KM Patani 17 orang serta KM Latsuprat 20 orang dengan ikan tuna 20 ekor .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternate, Adam Ramang kepada detikcom mengatakan, para nelayan ini tidakย memiliki surat izin berlayar (SIB) dan melanggar wilayah penangkapan.
"Mereka melanggar UU 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka terancam denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta," kata Adam Ramang, Kamis (27/12/2007) di PPN Ternate.
Saat ini keempat kapal dan ABK-nya diamankan di pelabuhan perikanan Bastiong Ternate. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Dalam tahun 2007 ini KM Hiu berhasil menangkap 20 kapal nelayan asing. Dari jumlah itu, yang sudah diproses sebanyak 16 kapal, 13 kapal sudah diputuskan dan tiga kapal lagi masih dalam proses persidangan di PN Ternate. Sayangnya, banyak pelaku yang dihukum ringan. (djo/djo)











































