Satu Darsawarsa Tinggal Kenangan

Akal-akalan Interpelasi BLBI (3)

Satu Darsawarsa Tinggal Kenangan

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 13:07 WIB
Jakarta - Sudah satu dasawarsa kasus BLBI bergulir. Tapi masalah ini tetap saja tidak kunjung beres. Beragam langkah telah diambil untuk mengembalikan uang rakyat tersebut. Tapi ujung-ujungnya hanya ramai diperbincangkan di halaman media dan ruang-ruang diskusi.

Kasus BLBI ini bermula dari kebijakan  Bank Indonesia(BI) memberikan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), Desember 1997. Kebijakan ini diambil agar bank-bank bisa tetap bertahan dan beroperasi akibat krisis perbankan di tahun itu. Apalagi 16 bank sempat ditutup pada November 1997.

Efek negatif dari penutupan sejumlah bank itu tentu saja menjadi kekhawatiran bagi BI selaku pengendali perbankan di Indonesia. Akhirnya BI mengucurkan dana segar yang bernama Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Dana BLBI ini kemudian  diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Bahkan bank yang bersaldo debet ikut menerima bantuan agar tetap dapat beroperasi. Dana segar tersebut dimaksudkan untuk membayar dana nasabah. Sehingga  kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pulih kembali.

Dana BLBI dikucurkan ke sejumlah bank dalam beragam bentuk. Ada yang dalam bentuk saldo debet, fasilitas saldo debet, fasilitas diskonto I, fasilitas diskonto II, fasilitas SBPUK, new fasilitas diskonto, fasilitas dana talangan valas, dan fasilitas dana talangan rupiah.

Sebanyak 48 bank kemudian menerima bantuan itu. Jumlahnya sebesar Rp 144,536 triliun. Angka tersebut berdasarkan hitungan pada 1999. Adapun rinciannya, 5 bank take-over (BTO) menerima Rp 57,639 triliun, 10 bank beku operasi (BBO) Rp 57,687 triliun, 18 bank beku kegiatan usaha (BBKU) Rp 17,320 triliun, dan untuk 15 bank dalam likuidasi (BDL) Rp 11,888 triliun.

Adapun total biaya proses restrukturisasi perbankan memakan biaya keseluruhan Rp 600 triliun-Rp 650 triliun dalam bentuk obligasi dan surat utang. Jumlah itu meliputi tiga komponen, yaitu BLBI Rp 144,536 triliun, dana program penjaminan Rp 53 trilyun, dan dana program rekapitalisasi perbankan sebesar Rp 350 triliun-400 trilyun.

Belakangan uang ratusan triliun yang mengalir ke 48 bank tersebut macet. Sejumlah bank tidak mampu membayar kembali utangnya tersebut. Penyebabnya, dana yang dikhususkan untuk penyehatan perbankan, justru mengalir ke perusahaan-perusahaan konglomerat. Soalnya sejumlah bank yang bermasalah itu milik konglomerat yang bersangkutan. Walhasil, dana perbankan dari bank sentral itu hanya akal-akalan pemodal mendanai usahanya sendiri.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000 menyebutkan bahwa dari Rp 144,5 triliun total dana BLBI yang dikucurkan, sebesar Rp 84 triliun atau 58,70% telah diselewengkan. Celakanya, setelah berhasil menggondol uang yang nilainya selangit, para konglomerat itu banyak yang minggat.

Upaya hukum kemudian dijalankan untuk menyeret obligor yang telah mengemplang uang tersebut. Tapi hasilnya tetap saja tidak memuaskan. Mereka dengan mudah berkelit dari jerat hukum. Kata Patra Mirza Zein dari YLBHI, kisah BLBI boleh jadi hanya kenangan satu darsawarsa silam. "Soalnya sampai sekarang pelakunya belum tersentuh," ujar Patra.

Lain lagi pendapat pengamat ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya,  ruwetnya kasus BLBI sehingga tidak tuntas-tuntas, lantaran sering dijadikan komoditas politik dan pemerasan para pejabat. Hal inilah yang membuat obligor banyak yang memilih lari ke luar negeri.

Selama ini, lanjut Aviliani, kasus BLBI, selalu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Padahal secara hukum maupun kebijakan pemerintah, sebenarnya persoalan ini sudah selesai, dengan ditandatanganinya berbagai program pengembalian dana tersebut. Misalnya Release and Discharge (R&D), maupun Master of Settlement and Aquisition Agreement (MSAA).

Namun bagi anggota DPR Drajat Wibowo, beberapa skenario yang telah berjalan tidak maksimal. Sehingga pemerintah dianggap perlu melakukan langkah khusus untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

Menurut Drajat, obligor BLBI ada empat kategori, yakni obligor nakal, obligor kooperatif tapi melanggar perjanjian, obligor kooperatif tapi patut diduga melanggar perjanjian, dan obligor bersih.

Nah, interpelasi yang ia gagas bersama sejumlah anggota DPR, bertujuan untuk memperjelas  status para obligor tersebut. "Kita berharap pemerintah bisa menjelaskan tentang penyelesaian masalah ini melalui interpelasi," tutut Drajat.

Saat ini pemerintah telah mengerahkan Tim Khusus Kejaksaan Agung yang beranggotakan 35 orang. Tim ini bertugas khusus pengungkapan kasus BLBI. Tapi bagi sebagian politisi DPR tim khusus saja tidaklah cukup. Menurut Drajat, perlu ada program khusus untuk masalah BLBI ini. (ddg/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads