Musaddeq dibawa penyidik Polda Metro Jaya yang diketuai Iptu Nevo Suharjendro dan tiba di rumah tahanan Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (27/12/2007) pukul 12.00 WIB.
Musaddeq terlihat memakai kemeja dan celana serba hitam dan didampingi 2 pengacara. Ekspresinya tampak tenang seraya membiarkan wartawan mengambil foto dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan berkas yang diberikan penyidik Polda, Musaddeq dikenai ancaman pasal 156 a, huruf a KUHP. Selain itu, terdapat 38 orang yang akan dijadikan saksi.
"Intinya tentang penodaan agama," kata seorang jaksa Kejati Didik Farhad.
Hingga pukul 12.30 WIB, Musaddeq masih menjalani pemeriksaan. Usai dilimpahkan, rencananya Musaddeq akan kembali ditempatkan di rutan Polda Metro Jaya sore ini, dengan status baru tahanan kejaksaan.
Masa penahanan kejaksaan berlaku selama 20 hari. Diharapkan sebelum habis masa tahanan, kasus Musaddeeq sudah dilimpahkan ke pengadilan. (nwk/nrl)










































