Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane menjatuhkan 'uqubat atau hukuman penjara selama 200 bulan terhadap Terdakwa S (60) dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak berinisial QT (7). 'Uqubat penjara 200 bulan itu merupakan batas maksimum pidana penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/10/2026), hukuman 200 bulan itu setara dengan 16 tahun 8 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Rabu (7/10).
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai oleh Masruri Syukri serta anggota Khairul Badri dan Ahlul Badri itu menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 240 bulan penjara dan 'uqubat cambuk sebanyak 240 kali. Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(haf/dhn)