Alex dibekuk di Jl Krekot Raya Molek Blok G Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2007) pukul 08.30 WIB.
Dari Alex, polisi menyita 5.000 butir ekstasi dan 5 ons shabu-shabu yang ditemukan di kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siswandi, hasil pemeriksaan sementara, Alex mempunyai kesamaan modus dengan David yaitu mendapat suplai barang dari rutan.
"Setelah menangkap David, kami menangkap pemakai dan pengedar lainnnya di daerah Lokasari. Dari situlah kami berhasil menangkap Alex. Mereka sama-sama disuplai dari rutan," katanya.
Siswandi mengatakan, tahanan rutan Salemba, Bagus alias Om yang menyuplai barang untuk David juga sudah dibekuk tadi malam. Om divonis 4 tahun penjara. Namun Om baru menjalani hukuman selama setahun. Dalam setahun itulah Om menyuplai narkoba untuk David.
"Kami akan bekerjasama dengan pihak rutan untuk menangkap penyuplai barang ke Alex. Yang ini kita belum dapat," imbuhnya.
Een (18) yang menjaga kos-kosan mengatakan, Alex baru tiga hari tinggal di kos dengan ongkos sewa Rp 1,1 juta per bulan ini.
"Dia sering mondar mandir saja. Jarang di rumah. Tamunya saya nggak perhatikan, soalnya orangnya jarang bicara," ujar Een.
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap David alias Wiliam Lunardi alias Hermanto di kawasan Jakarta Pusat. Sekitar 325 butir ekstasi dan 30 gram kristal shabu-shabu disita.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap David, malamnya polisi menangkap 5 pengedar narkoba lagi di kawasan Lokasari. Dari keterangan salah satu pengedar itulah, Alex kemudian dibekuk. (ziz/nrl)










































