"Sudah P21, hari ini resmi kita limpahkan ke Kejati," kata Kanit 1 Kamneg Polda Metro Jaya, AKP Joko Purwadi di Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Moshaddeq pun akan menghadapi tudingan penodaan agama yakni pasal 156 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
"Sekarang tinggal menunggu sidang saja di PN Selatan, itu urusan jaksa," tambah Joko.
Moshaddeq dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB. Pengacara dari LBH Jakarta ikut menemaninya.
Lalu bagaimana dengan pertobatannya. "Itu bagaiman nanti hakim di persidangan," tandas Joko.
(ndr/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini