Rasul Al Qiyadah Segera Dimejahijaukan

Rasul Al Qiyadah Segera Dimejahijaukan

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 12:28 WIB
Jakarta - Rasul Al Qiyadah kini tinggal menunggu waktu memasuki meja hijau. Berkas perkara Ahmad Mushaddeq telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Β 
"Sudah P21, hari ini resmi kita limpahkan ke Kejati," kata Kanit 1 Kamneg Polda Metro Jaya, AKP Joko Purwadi di Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Β 
Moshaddeq pun akan menghadapi tudingan penodaan agama yakni pasal 156 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Β 
"Sekarang tinggal menunggu sidang saja di PN Selatan, itu urusan jaksa," tambah Joko.
Β 
Moshaddeq dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB. Pengacara dari LBH Jakarta ikut menemaninya.
Β 
Lalu bagaimana dengan pertobatannya. "Itu bagaiman nanti hakim di persidangan," tandas Joko.
(ndr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads