Â
"Sudah P21, hari ini resmi kita limpahkan ke Kejati," kata Kanit 1 Kamneg Polda Metro Jaya, AKP Joko Purwadi di Jakarta, Kamis (27/12/2007).
Â
Moshaddeq pun akan menghadapi tudingan penodaan agama yakni pasal 156 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Â
"Sekarang tinggal menunggu sidang saja di PN Selatan, itu urusan jaksa," tambah Joko.
Â
Moshaddeq dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB. Pengacara dari LBH Jakarta ikut menemaninya.
Â
Lalu bagaimana dengan pertobatannya. "Itu bagaiman nanti hakim di persidangan," tandas Joko.
(ndr/ana)











































