Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar punya asuransi kebakaran hutan dan banjir. Usulan ini disampaikan untuk mengurangi beban masyarakat dan negara akibat kerugian bencana lingkungan.
Bamsoet mengatakan, kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Angka tersebut mengacu pada kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
"Jangan sampai keuntungan pengelolaan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran hutan dan banjir terus ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan harus ikut menyediakan jaminan perlindungan sejak awal, sehingga ketika bencana terjadi, masyarakat segera memperoleh pertolongan dan ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum bertahun-tahun," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla pada 2015 mencapai Rp 221 triliun atau 1,9 persen PDB. Sedangkan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp 72 triliun hingga Rp 75 triliun.
Kalimantan Tengah termasuk wilayah paling terdampak dengan estimasi kerugian mencapai Rp 11,4 triliun atau 7,9 persen PDRB. Kemudian pada 2023, nilai kerugian lingkungan berkaitan penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp 5,3 triliun.
Sementara itu, Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan RI pada 2023 menunjukkan luas karhutla mencapai 1,16 juta hektare. Kemudian pada 2024 turun menjadi 376.805 hektare dan 359.619 hektare pada 2025. Namun, pada periode Januari-Juli 2026, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dengan indikasi luas kebakaran mencapai 202.004 hektare.
"Kerugian karhutla sudah mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut menyiapkan perlindungan," tegas Bamsoet.
Waketum Golkar ini lantas mengusulkan pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir yang melibatkan perusahaan asuransi milik negara dan swasta. Konsorsium tersebut nantinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, kewajiban asuransi dapat diterapkan secara bertahap kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), serta pemegang perizinan lain yang memiliki risiko lingkungan tinggi. Sementara itu, usaha mikro dan kecil diusulkan dikecualikan agar tidak terbebani.
Besaran premi, kata Bamsoet, perlu memperhitungkan luas konsesi, jenis komoditas, tingkat kerawanan bencana, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta upaya pencegahan yang dilakukan perusahaan. Dia menbgatakan perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dapat memperoleh premi lebih rendah. Sebaliknya, perusahaan dengan risiko tinggi dan riwayat pelanggaran lingkungan dapat dikenai premi lebih besar.
Dia mengatakan melalui skema itu, dana klaim asuransi nantinya bisa dipakai untuk membantu masyarakat terdampak, seperti membiayai pengobatan akibat kabut asap, evakuasi, perbaikan rumah dan fasilitas umum, serta pemulihan kebun dan mata pencaharian warga sesuai ketentuan pertanggungan.
Sedangkan, pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat harus dirancang untuk mendukung penyediaan alat berat, pesawat pemadam, pompa air, embung, dan tanggul. Menurutnya, dengan pembagian pembiayaan yang jelas, penanganan bisa bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu tersedianya anggaran darurat pemerintah.
"Asuransi wajib harus menjadi jaminan keselamatan rakyat, terutama di kawasan perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah pertambangan yang rawan banjir akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya daerah resapan air. Namun, asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi sanksi hukum," jelas Bamsoet.
Dia menilai penerapan asuransi wajib perlu didukung landasan hukum yang jelas dan disesuaikan dengan aturan perlindungan lingkungan hidup. Termasuk kewajiban ganti rugi, pemulihan lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.
Bamsoet turut mendorong pengelolaan premi dilakukan secara profesional melalui cadangan klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Selain itu, pemerintah juga perlu mengintegrasikan data perizinan, peta risiko bencana, informasi iklim, citra satelit, dan pemantauan titik panas untuk menentukan wilayah prioritas penerapan kebijakan.
"Sudah saatnya Indonesia mengubah cara menangani bencana dengan menyiapkan perlindungan sebelum bencana datang. Negara harus memastikan investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi. Prinsipnya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan alam wajib ikut menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya," pungkas Bamsoet.
(amw/gbr)









































