SBY Dipanggil Jadi Saksi Sidang Zaenal Ma'arif 8 Januari

SBY Dipanggil Jadi Saksi Sidang Zaenal Ma'arif 8 Januari

- detikNews
Kamis, 27 Des 2007 11:36 WIB
Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik Presiden SBY dengan terdakwa Zainal Ma'arif akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. SBY dan 2 juru bicaranya pun akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Rachmad mengagendakan akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang pada 8 Januari 2008.

"Kami akan menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono,Β  Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal," kata Noor di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal yang terbalut safari warna hitam ini tampak tersenyum saat mendengar rencana Noor yang akan menghadirkan orang nomor 1 di Indonesia itu.

Dalam putusan selanya, ketua majelis hakim Agoeng Rahardjo menolak eksepsi Zaenal.

"PN Jakpus memutuskan menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima. PN Pusat berwenang mengadili dan surat dakwaan JPU dapat diterima untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara," ujarnya.

Hakim anggota Iva Sudewi menjelaskan, ada 2 peristiwa hukum pencemaran nama baik SBY yang diduga dilakukan Zaenal pada 26 Juni 2007 di Gedung DPR dan pada 27 Juni 2007 di Studio ANTV. Proses peradilannya bisa dilakukan di satu pengadilan, dan tidak perlu terpisah.

"Pengadilan negeri berhak mengadili semua yang ada di wilayah hukumnya. Apalagi bila kediaman sebagian besar saksi dekat dengan PN tersebut dari pada PN di mana peristiwa hukum itu terjadi," terang dia.

Menurut dia, penggabungan tempat peradilan dinilai tepat dan memberikan keuntungan bagi terdakwa karena pertimbangan efisiensi dan penjatuhan sanksi pidana yang tidak perlu 2 kali dilakukan. (aan/umi)


Berita Terkait