×
Ad

Doli Tegaskan Tak Pernah Bahas Pasal yang Diduga Selundupan di PKPU 19/2023

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 19 Okt 2026 11:04 WIB
Foto: Ahmad Doli Kurnia (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, kembali berbicara mengenai Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga selundupan. Doli menegaskan tak pernah membahas hingga menandatangani pasal selundupan dalam PKPU tersebut.

Doli menyampaikan perihal pasal selundupan di PKPU itu bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024, di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (19/10/2026). Mereka yang hadir yakni Ongku P. Hasibuan, Ahmad Muraz, Ibnu Mahmud Bilalludin, Guspardi Gaus, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Khairul Amri, Hugua, Mardani Ali Sera, dan Arsyadjuliandi Rachman.

"Jadi pertemuan ini sebetulnya selain silaturahim, kita ingin sharing informasi, mengkonfirmasi seperti yang saya sudah sampaikan dan juga pernah disampaikan ke publik oleh Pak Gaus dan Pak Mardani sebelum ini, sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan ya, kemudian saling mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli mengawali konferensi pers, dikutip Senin (20/10/2026).

Doli mengaku sempat menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkannya kepada para anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 yang hadir. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan lagi bahwa mereka tak pernah membahas pasal selundupan di PKPU tersebut.

"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Jadi tidak pernah dibahas," ucap Doli.

Doli mengaku sudah punya bahan mengenai pasal tersebut saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Dia juga menyebut selundupan merupakan diksi dari MK.

"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas. Tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu," ujar dia.

Doli juga menekankan selama beberapa minggu terakhir ini intens komunikasi dengan institusi yang lain seperti DKPP, Bawaslu, hingga pihak lain yang sering ikut uji publik. Berdasarkan data, kata dia, terbukti tak pernah ada pembahasan mengenai pasal selundupan tersebut.

"Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.
Jadi saya kira itu saja ya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Doli juga menegaskan tak pernah ikut menandatangani draf PKPU. Ia menegaskan hanya menandatangani kesimpulan rapat pembahasan PKPU yang dibuat KPU.

"Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Jadi bukan draf, ya. Jadi setiap rapat di DPR itu di komisi-komisi itu setidaknya ada dua jenis rapat. Ada rapat kerja, biasanya dengan mitra kementerian atau lembaga. Yang kedua ada RDP, rapat dengar pendapat, dan rapat konsultasi itu masuk bagian dari rapat dengar pendapat. Setiap rapat, itu pasti ada kesimpulannya. Kesimpulannya itu ditandatangani oleh pimpinan masing-masing lembaga yang ikut rapat, gitu," jelas dia.

"Betul memang pada saat itu kita punya kesimpulan rapat, ya, kesimpulan rapatnya adalah tentang apa yang disampaikan terhadap permohonan PKPU dan Perbawaslu. Jadi waktu itu yang kita sepakati adalah ada empat PKPU dan kemudian ada empat Perbawaslu ya. Nah, jadi tapi isi dan tanggung jawab dari PKPU dan Perbawaslu itu adalah oleh KPU dan Bawaslunya masing-masing, ya," lanjut dia.

Lihat Video: Doli Tegaskan Tak Pernah Bahas Pasal 'Selundupan' PKPU Terkait Gibran




(maa/amw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork