Waka Komisi IX DPR Dukung Ada Fatwa Haram Vape

Waka Komisi IX DPR Dukung Ada Fatwa Haram Vape

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 19 Okt 2026 08:37 WIB
Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Yahya Zaini.
Yahya Zaini (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana fatwa haram vape yang mengandung narkotika cair.

"Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut," kata Yahya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Yahya yakin jika MUI mengeluarkan fatwa haram, penggunaan vape di masyarakat akan menurun. Selain itu, ia meminta Kapolri mengusut pihak-pihak yang memproduksi vape mengandung narkotika cair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yahya menegaskan BPOM harus bertindak tegas terhadap vape. Ia menambahkan, BPOM harus melakukan pengawasan intensif dan pelarangan terhadap vape yang mengandung narkotika cair.

"Saya minta pemerintah memperketat regulasi terhadap vape," jelasnya.

Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Ia menyebut banyak bukti ilmiah yang menunjukkan vape berbahaya bagi kesehatan.

"Mendukung karena sudah ada beberapa bukti ilmiah dampak negatif vape terhadap kesehatan berdasarkan riset lembaga kesehatan. Jadi, kalau sesuatu terbukti secara ilmiah membawa mudarat bagi tubuh, saya mendukung fatwa haram bisa dikeluarkan oleh MUI terhadap vape," kata Putih Sari.

Menurut Putih, jika MUI mengeluarkan fatwa haram vape, kebijakan tersebut akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat. "Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan kesadaran religius, paling tidak hal ini akan membuat sebagian besar konsumen vape dari kalangan muslim mengubah perilakunya dengan menghentikan penggunaan vape tersebut," tutur Putih.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri terkait pengkajian fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan dari Kapolri tersebut.

"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dilansir Jumat (16/10).

Permintaan dari Kapolri itu disampaikan saat bertandang ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Kapolri menyebut angka penyelundupan narkoba menggunakan modus rokok elektrik saat ini makin tinggi.

Lihat juga Video: Prabowo Tak Ragu Larang Vape Jika Masih Dipakai untuk Narkoba

Halaman 2 dari 3
(isa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini