Gugatan dilayangkan berbarengan dengan sidang lanjutan gugatan Bulog melawan Tommy dalam kasus ruislag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog pukul 11.00 WIB.
Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, itu beragenda jawaban pihak tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai gugatan Tommy mencapai separuh dari gugatan Bulog. Jika Bulog menggugat Tommy Rp 550 miliar, Tommy membalas menggugat Rp 1 triliun.
Elza mengatakan, gugatan balik tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, Bulog jelas tidak pernah dirugikan dalam ruislag yang terjadi pada 1995 itu.
Kedua, Tommy bukan lagi pengurus PT GBS saat ruislag dilakukan. Dia sudah mengundurkan diri beberapa tahun sebelumnya.
"Ketiga, putusan PK Mahkamah Agung untuk perkara pidana kasus ruislag itu Mas Tommy sudah dinyatakan bebas murni," imbuh Elza.
Karena itu, lanjut Elza, Tommy merasa nama baiknya tercemar oleh gugatan Bulog. "Kita juga akan melaporkan Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar ke polisi," pungkas Elza. (irw/nrl)











































