"Saya swasta, sehingga saya menerima gaji yang paling kecil," beber Chandra dalam diskusi KAHMI di Restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta, Rabu (26/12/2007).
Chandra yang awalnya berprofesi sebagai pengacara merupakan satu-satunya yang bukan pegawai negeri di antara 5 pimpinan KPK yang dilantik 18 Desember lalu. Sehingga, Chandra terkena aturan pajak progresif.
"Yang lain kan pegawai negeri, jadi hanya kena pajak flat, 15 persen," kata Chandra.
Alhasil, Chandra hanya mengantongi kira-kira Rp 38-39 juta per bulan plus perlindungan asuransi. Angka itu merupakan hasil pemotongan pajak terhadap gaji Rp 60 juta yang didapatkan seorang pimpinan KPK.
"Hanya itu. Tak ada rumah dinas, tak ada mobil dinas," kata Chandra sambil tersenyum.
Namun Chandra berkomitmen, meski hanya menerima gaji sebesar itu, tugas pemberantasan korupsi akan dilakukannya dengan maksimal.
(aba/mly)











































