"Ya, ini terusan dari Mall Taman Anggrek, ujar Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Iswandi, di lokasi penggerebekan, Jl Kartini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2007).
David digerebek di kamar kosnya di gang Mandor 6 No 14 di kawasan tersebut pada pukul 16.00 WIB. Sekitar 325 butir ekstasi dan 30 gram kristal shabu-shabu disita dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David, lanjut Iswandi, memesan ekstasi dan shabu dari kawannya yang mendekam di LP Cipinang. Barang haram tersebut dikirim kepada David melalui kurir.
"Dia sudah kita suruh telepon yang di LP minta 500 butir dan yang di LP," ujar Iswandi.
David mengakui, ekstasi itu dipesannya dari seorang yang dipenjara di LP Cipinang karena kasus Narkoba.
"Dia dihukum sudah setahun lebih," ujarnya saat ditanya wartawan. (irw/mly)











































