KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan dana siap pakai bencana di BNPB. Kasus ini menjadi ironi di tengah maraknya bencana yang dialami masyarakat.
KPK awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan dana siap pakai bencana di BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.
Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yakni:
1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,
2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)
3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)
4. 56 keping emas seberat 133 gram,
5. Tabungan emas seberat 192 gram
Maka, jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya, Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
1. Ironi di Tengah Bencana
KPK mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK mengatakan dugaan korupsi DSP di BNPB ini menjadi ironi di tengah banyaknya bencana yang melanda Indonesia.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Konferensi pers di KPK (Kurniawan/detikcom) |
Budi menyebutkan semestinya situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Dia mengatakan, dalam kondisi kedaruratan bencana, setiap pihak seharusnya berpihak kepada masyarakat.
"Dana siap pakai disediakan untuk merespon kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan," jelas Budi.
"Karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi," imbuhnya.
Budi menjelaskan, KPK selalu mendukung setiap upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana. Termasuk memastikan bantuan dan dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dia mengatakan dana siap pakai anggarannya cukup besar. Hal ini pun dinilai menjadi wujud nyata pemerintah fokus terhadap penanganan dan penanggulangan bencana.
"Penindakan dalam perkara ini juga harus dipahami sebagai upaya menjaga agar setiap pelaksanaan tugas oleh pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum," kata Budi.
"Karena itu, melalui upaya penindakan ini KPK kembali menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat bukan demi kepentingan sejumlah pihak," pungkasnya.
2. Geledah Rumah Mantan Kepala BNPB
Plt Dirdik Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Oktober 2026. Taufik menyebutkan salah satu yang digeledah ialah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
3. Duit Korupsi untuk Beli Saham
Achmad Taufik Husein, menjelaskan Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena terafiliasi dengan sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung. Dia mengatakan, Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik.
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," lanjutnya.
Terkait DSP, Taufik menjelaskan dana tersebut merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik.
Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
4. Selidiki Peran Eks Kepala BNPB
KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada BNPB. Salah satu koordinasi yang dilakukan ialah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI.
"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Taufik.
"Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.
Dalam pertemuan dengan Puspom TNI itu juga, Taufik mengatakan telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12i UU Tipikor yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.
Simak juga Video '2 Pejabat BNPB Diduga Terima Rp 4,4 M dan Emas 325 Gram':











































